Harus Diketahui, Guru di Indonesia Berhak Atas Peningkatan Kompetensi
Semua guru di Indonesia, tak terkecuali yang berada di
wilayah timur, mempunyai kesempatan yang sama untuk dibekali kompetensi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, ada empat
kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga guru yakni kompetensi pedagogik,
kepribadian, profesional, dan sosial yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
“Peningkatan kompetensi guru ini sudah dilakukan oleh Kemdikbud melalui
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dengan berbagai program
peningkatan kompetensi bagi seluruh guru yang ada di wilayah negara kesatuan
Indonesia,” kata Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Hamid Muhammad
melalui pernyataan tertulis, Selasa (31/7/2018). Adapun program GTK yang memang
langsung bersentuhan dengan guru yakni:
1. Pengembangan Kurikulum 2013
Kebijakan pengembangan kurikulum 2013 yang harus sudah diberlakukan untuk
seluruh sekolah di wilayah tanah air merupakan suatu usaha nyata dalam rangka
pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah. Kebijakan kurikulum 2013
dimaksudkan untuk menyempurnakan berabagai kekurangan yang ada pada kurikulum
sebelumnya. Kurikulum 2013 disusun dengan mengembangkan dan memperkuat sikap,
pengetahuan, dan keterampilan secara berimbang. Perubahan kebijakan 2013
menyangkut empat elemen perubahan kurikulum yaitu Standar Kompetensi Lulusan
(SKL), Standar Isi (SI), Standar Proses, dan Standar Penilaian. Artinya, dengan
adanya kebijakan itu maka semua elemen guru tersentuh dengan program GTK
tersebut. “Di samping itu, tidak ada alasan lagi wilayah timur harus tertinggal
dalam hal penerapan kurikulum dibandingkan wilayah lain,” kata dia.
2. Program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Program Pembinaan Karier Guru
sebagai salah satu strategi pembinaan guru diharapkan dapat menjamin guru untuk
mampu secara terus menerus memelihara, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi
sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan Pembinaan Karier Guru
akan mengurangi kesenjangan antara kompetensi yang dimiliki guru dengan
tuntutan profesional yang dipersyaratkan. Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan dilakukan secara mandiri maupun kelompok dalam bentuk diklat yang
dilakukan oleh lembaga pelatihan, sesuai dengan jenis kegiatan dan kebutuhan
guru. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) yang
dilakukan pada 2015 untuk melihat potret kompetensi seorang guru. “Setelah
potret guru keluar melalui hasil UKG maka guru diberi perlakuan yang berupa
diklat dengan pendekatan modular sesuai dengan kebutuhan guru masing-masing,”
ujar dia.
3. Program Multi Subject Teaching (MST) Program Multi Subject
Teaching merupakan program penambahan kewenangan mengajar bagi Guru Mapel bagi
guru tingkatan SD, SMP maupun SMA. Program Keahlian Guru Lintas bidang ini
diadakan dalam rangka memenuhi kebutuhan guru mata pelajaran PNS yang kurang.
Kekurangan tersebut terjadi karena pemerataan guru yang tidak maksimal di
daerah. Program-program tersebut tidak bisa diterapkan bila tidak ada sinergi
antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah khususnya Dinas Pendidikan
provinsi, kabupaten ataupun kota. “Masih banyak program-program yang
ditawarkan, dalam rangka pemeratan akses informasi yang merata yang bisa
berdampak pada pemerataan kemampuan guru menuju guru yang profesional,” kata
dia.
Harus Diketahui, Guru di Indonesia Berhak Atas Peningkatan Kompetensi
Fakta pendidikan di Indonesia timur Sofian, siswa kelas VII di sebuah SMP
di Waisai, mendampingi wisatawan yang berkunjung ke Pianemo, gugusan pulau
karst di Kabupaten Raja Ampat, Sabtu (5/5/2018). Sofian ikut pamannya yang
menjadi nahkoda speed boat yang mengangkut wisatawan, Salah satu persoalan
masyarakat di wilayah Indonesia timur adalah rendahnya kualitas pendidikan di
daerah terpencil. Pendidikan di wilayah Papua misalnya. Di Papua, kualitas
pendidikan masih sangat memprihatinkan. Rata-rata tingkat pendidikan masyarakat
Papua masih rendah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik ( BPS), lebih dari
50 persen anak-anak usia sekolah (3-19 tahun) tidak mendapatkan pendidikan di
sekolah. Keterbatasan fasilitas masih menjadi faktor utama. Di Papua, masih
banyak sekolah yang berdiri seadanya dengan menggunakan tenda dan kursi yang
lapuk.
Kualitas pengajar yang tersedia juga tidak semuanya kompeten. PAUD
terbatas Selain masalah fasilitas dan SDM, penyebab lainnya adalah minimnya
stimulasi yang diberikan pada anak usia dini. Di Papua, anak-anak lebih banyak
tumbuh dan berkembang alami tanpa diberikan edukasi yang baik. Minimnya sistem
pengajaran sejak usia dini, seperti PAUD atau TK, tentu membuat pendidikan di
Papua menjadi terlambat dan tidak terstruktur. Selain itu, adat dan kebudayaan
setempat juga secara tidak langsung menjadi penghambat sistem pendidikan di
Papua.
Seluruh fakta tersebut merupakan tantangan yang harus dijawab para guru
di wilayah Indonesia timur. Pasalnya, guru memiliki peran stategis dalam
meningkatkan kualitas pendidikan di daerahnya. ”Guru harus mau dan berani untuk
terus meningkatkan kompetensinya dalam rangka membantu terciptanya kualitas pendidikan
yang maksimal,” seperti yang di lansir dari edukasi kompas..
loading...